Buku PKI Terdapat Kata Pengantar Megawati? Simak Faktanya

 Beredar tangkapan layar foto artikel sebuah berita yang berjudul "TNI: Buku PKI Yang Kami Sita Terdapat Kata Pengantar Megawati Soekarnoputri & Eva...". Artikel berita tersebut beredar di media sosial.

Akun Facebook atas nama Tiger Mblo yang mengunggah foto tersebut pada 2 Juni 2020. Dalam unggahannya, ia turut memberikan narasi.

"Waduh.....
Kalao Jokowi tahu, bisa di gebuk nich Megawati."Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy Inspire Confuse Sad

Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim pada foto tangkapan layar bahwa Megawati memberikan kata pengantar pada buku PKI adalah salah. Judul pada artikel yang beredar adalah hasil editan.

Dari hasil pencarian, ditemukan foto serupa dalam artikel yang diunggah Liputan6.com dengan judul "LBH Surabaya: Penyitaan Buku di Probolinggu Langgar Hukum" pada tanggal 30 Juli 2019.

Dalam artikel tersebut dijelaskan, LBH Surabaya mengecam aksi penyitaan oleh pihak Polsek Kraksaan dan TNI Kabupaten Probolinggo terhadap buku-buku yang diduga memuat ajaran komunis milik komunitas Vespa Literasi pada 27 Juli 2019.

Pegiat komunitas tersebur, Muntasir Billah, 24 dan Saiful Anwar, 25 juga turut diamankan polisi. Terdapat empat buku yang disita yaitu, Aidit Dua Wajah Dipa, Sukarno, Marxisme, dan Leninisme: Akar Pemikiran Kiri dan Revolusi Indonesia, Menempuh Jalan Rakyat, dan D.N. Aidit "Sebuah Biografi Ringkas".

Direktur LBH Surabaya, Abdul Wahid mengatakan, penyitaan buku-buku tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-VIII/2010.

Putusan itu menyebutkan penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang bertentangan dengan konsep negara hukum. Penyitaan harus melalui proses peradilan terlebih dahulu.

"Selain itu, pelibatan TNI dalam penyitaan buku ini termasuk tindakan melampaui wewenang, abuse of power sebab berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukanlah bagian dari penegak hukum,"dilansir Liputan6.com.

Berita serupa dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Riset, Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Sahura mengkritik penyitaan sejumlah buku DN Aidit milik komunitas Vespa Literasi di Probolinggo, Jawa Timur.

Sahura menilai, tindakan yang dilakukan polisi merupakan tindakan sewenang-wenang dan perbuatan melanggar hukum. Menurut Sahura, penyitaan buku tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelibatan TNI dalam penyitaan buku ini, menurut Sahura, termasuk abuse of power atau tindakan yang melampaui wewenang. Sebab, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kata Sahura, militer bukanlah bagian dari penegak hukum.

Kesimpulan:
Klaim foto tangkapan layar yang menarasikan Megawati memberikan kata pengantar pada buku PKI adalah salah. Faktanya, judul pada artikel tersebut telah diedit dengan judl aslinya adalah "LBH Surabaya: Penyitaan Buku di Probolinggu Langgar Hukum"

Informasi itu masuk dalam kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Sumber: https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ObzMzE9N-cek-fakta-buku-pki-terdapat-kata-pengantar-megawati-simak-faktanya